Profil Dinas Perhubungan Kota Pasuruan

Dinas Perhubungan Kota Pasuruan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pasuruan Tahun 2021-2026 bertujuan untuk meningkatkan konektivitas, mobilitas, serta pelayanan di bidang perhubungan. Dinas Perhubungan Kota Pasuruan berlokasi di Jl. Achmad Yani, Kecamatan Gadingrejo, Kelurahan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur (Kode Pos 67134). Tugas pokok dan fungsi Dinas Perhubungan Kota Pasuruan diatur oleh Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan. Peraturan ini menjelaskan tugas pokok dan fungsi Dinas Perhubungan Kota Pasuruan. Dalam menjalankan tugasnya, Dinas Perhubungan Kota Pasuruan merumuskan kebijakan bidang perhubungan di wilayah kerjanya, kebijakan teknis bidang perhubungan, penyelenggaraan administrasi termasuk perizinan angkutan perhubungan, serta melakukan evaluasi dan laporan terkait bidang perhubungan.

Dinas Perhubungan Kota Pasuruan juga memiliki struktur organisasi yang mendukung pelaksanaan tugasnya. Berikut ini adalah struktur organisasi Dinas Perhubungan Kota Pasuruan :

STRUKTUR ORGANISASI DINAS PERHUBUNGAN KOTA PASURUAN