DISHUB Kota PasuruanDISHUB Kota Pasuruan

  • Home
  • Profil
    • Profil Kepala Dinas
    • Kedudukan dan Alamat
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Unit Kerja
    • Visi & Misi
  • Program Kegiatan
    • Rencana Strategis
    • Rencana Kerja
    • Indikator Kinerja Utama
    • Proses Bisnis
    • Perjanjian Kinerja
  • Laporan Keuangan
    • CALK
    • Neraca
    • Aset
    • Ringkasan DPA
  • Laporan Kinerja
    • Pohon Kinerja
    • Cascading
    • LKjIP
  • PPID
    • Layanan Perhubungan
      • Informasi Rekayasa Lalu Lintas
      • Peraturan/Keputusan/Kebijakan
      • Informasi Kepegawaian
      • Daftar Hasil Kajian/Penelitian
      • Data Pribadi Kendaraan Wajib Uji
  • Layanan Informasi PPID
    • Pedoman Umum PPID
    • Visi Misi PPID
    • SK PPID Pelaksana
    • Struktur Organisasi PPID
    • Maklumat Pelayanan
    • Daftar Informasi Publik (DIP)
    • Permohonan Informasi
    • SOP PPID
    • SOP Pendokumentasian Informasi Publik
    • SOP Pendokumentasian Informasi Publik yang Dikecualikan
  • Call Center
  • Gallery
    • Foto Kegiatan
    • Video (Offline)
    • Video (Live)

Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI DINAS PERHUBUNGAN KOTA PASURUAN

Sesuai Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan, Dinas Perhubungan Kota Pasuruan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang perhubungan

Download

Recent Posts

    Recent Comments

    No comments to show.