Tugas dan Fungsi TUGAS DAN FUNGSI DINAS PERHUBUNGAN KOTA PASURUAN Sesuai Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan, Dinas Perhubungan Kota Pasuruan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang perhubungan Download